erek bekicot

2024-10-06 03:13:51  Source:erek bekicot   

erek bekicot,nomer togel 52,erek bekicot

JPNN.com » Politik » Pilkada » Pengamat Ungkap Peluang Anies Maju di Pilkada Jakarta Setelah RUU Pilkada Batal Disahkan

Pengamat Ungkap Peluang Anies Maju di Pilkada Jakarta Setelah RUU Pilkada Batal Disahkan

Jumat, 23 Agustus 2024 – 00:24 WIB Pengamat Ungkap Peluang Anies Maju di Pilkada Jakarta Setelah RUU Pilkada Batal DisahkanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comEks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mempunyai kans untuk maju pada Pilkada 2024.

Peluang itu muncul setelah DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada dan menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada.

"Jadi, dalam konteks itu, ini putusan MK berlaku final dan mengikat maka Anies punya kans, punya kesempatan untuk bisa maju," kata Ujang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga:
  • Anies Jangan Senang Dulu, Megawati Ungkap Syaratnya untuk Tiket Pilkada Jakarta

Meski demikian, dia menyebut peluang Anies untuk bisa ikut berkompetisi pada kontestasi Pilkada 2024 masih 50:50.

"Kalau itu yang berlaku maka peluang Anies menjadi terbuka, walaupun memang peluangnya masih 50:50," ujarnya.

Dia menilai peluang Anies masih 50 persen karena masih harus menunggu sikap dari PDI Perjuangan (PDIP) apakah bersedia untuk mengusungnya.

Baca Juga:
  • PDIP seperti Dapat Durian Runtuh, Pendukung Anies Berpesta

"PDIP bisa mendorong Anies atau bisa mengusung Anies. Bisa juga tidak. Oleh karena itu kita tunggu saja nanti apakah memang PDIP tadi mengusung Anies atau tidak, semuanya ada pada Megawati," ucapnya.

Menurut dia, pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mengumumkan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada pada Rapat Paripurna DPR hari ini juga menunjukkan ketaatan DPR pada putusan MK.

Read more